Thursday, June 11, 2009

Syarat Hubungan Seksual suami-lstri

1.Dalam perkawinan yg sah"sabda Rosululloh saw.:"sesungguhnya syarat2 yg paling utama dipenuhi ialah syarat untuk menjadikan kamu halal dg kemaluan2 perempuan."(HR.Bukhari muslim).2.Tidak dengan Mahram"dalam firman Alloh An-Nisa' ayat 23:"diharamkan atas diri kamu mengawini ibu-ibumu,anak-anakmu yg perempuan,saudara-saudaramu yg perempuan,saudara-saudara bapakmu yg perempuan,saudara-saudara ibumu yg perempuan,anak-anak perempuan dari saudara2mu yg laki2,anak perempuan dari saudara2mu yg perempuan,ibumu yg menyusukan kamu,saudara perempuan yg sesusuan,ibu dari istri2mu, anak istrimu yg dalam pemeliharaanmu dari istri yg telah telah kamu campuri,dan diharamkan bagimu istri2 anak kandungmu,dan menghimpunkan dalam perkawinan dua perempuan yg bersaudara,kecuali yg telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.".3.Bukan ikatan perkawinan sementara.4.Tidak dengan sesama jenis.5.Tidak dengan hewan.

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home